Abstrak
Secara umum banyak dijumpai pada pemilihan limuni di Indonesia dan juga
negara-negara lain bahwa praktik-praktik kecurangan dan manipulasi yang dilakukan
saat pemilu seperli "money politics" telah menjadi kosa kata untuk menggambarkan
beragam kecurangan, manipulasi dan pelanggaran pemilu, juga aktivitas politik di
luar pemilu. Proses pemilu tentu berkaitan dengan upaya memenangkan pertarungan,
baik secara legal, ekstra-legal maupun ilegal. Aspek jual-beli suara (vote-buying)
mendesak untuk dipahami mengapa dan kapan politikus memutuskan untuk
melakukan vote-buying/elientelist/patronase alau kampanye pivgramatik untuk
memenangkan kontesfasi pemilu. Di sisi lain, reaksi dan penerimaan pemilih alas
pilihan pendekatan di atas dalam memberikan suara juga penting untuk dipetakan.
Tulisan ini menelaah modus, motif dan pola praktik vote-buying di Indonesia
melalui penelitian di lima provinsi di Indonesia, yaitu Nanggroe Aceh Darussalam,
Kalimantan Timur, jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur